Kembali
Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

UKL-UPL memastikan pengelolaan dampak lingkungan operasional yang terpadu, pemantauan berkala, mitigasi efektif, dan kepatuhan regulasi untuk keberlanjutan sosial dan ekonomi.

UKL–UPL disusun sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap potensi dampak yang berskala lebih ringan namun tetap membutuhkan pengelolaan yang terarah. Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitasnya berada dalam koridor pengendalian lingkungan yang baik. Melalui identifikasi kegiatan, sumber dampak, serta langkah perlindungan yang tepat, UKL–UPL membantu pelaku usaha mematuhi regulasi sekaligus menjaga kualitas lingkungan sekitar. Penyusunan UKL–UPL yang profesional menghadirkan kejelasan bagi pengambil keputusan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan memastikan kegiatan berjalan efisien tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.